Ketahui Hak Santunan Anda
Pernah
mengalami kecelakaan dijalan? Tahukah anda bahwa setiap kejadian
kecelakaan lalu lintas di jalan negara yang dikelola oleh pemerintah,
Anda berhak atas santunan, sesuai dengan peraturan yang telah diatur
oleh pemerintah terkait.
foto dari www.vivanews.com
”Bila
terjadi kecelakaan (kecuali kecelakaan tunggal dan pelaku penyebab
kecelakaan) baik dikendaraan pribadi,atau umum dan di trotoar jalan
sekalipun,korban akan mendapatkan santunan. Untuk yang harus mendapatkan
perawatan kami akan memberikan santunan pembayaran Rumah Sakit maksimal
Rp 10 juta, sedangkan bila meninggal dunia atau cacat tetap kami
memberikan santunan sejumlah uang maksimal Rp. 25 juta dan kecelakaan
udara maksimal Rp. 50 juta.” Papar Sri Sekardiah Kabag. Pelayanan Jasa
Raharja cab. DKI jakarta.
Agar
jangan salah kaprah dan dapat menjalani proses klaim sesuai dengan hak,
Anda bisa mempelajari beberapa peraturan yang mengatur hak keselamatan
kita sebagai pengguna jalan.
Dalam UU
no.33/1964 JO PP no17/1965 dan UU no.34/1964 JO PP no 18/1965. Mengatur
tentang hak akan keselamatan dijalan dan hak masyarakat akan santunan.
Berikut adalah proses bagaimana mendapatkan hak atas santunan kecelakaan
:
1. Hubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi cara memperoleh santunan.
2. Lampirkan surat keterangan kecelakaan (Kepolisian, PT.KAI, Syahbandar laut, penguasa pelabuhan udara)
3. Minta surat keterangan dari instansi kesehatan yang mengurus (rincian biaya,foto copy resep, dan dokter)
4. Siapkan KTP asli korban dan ahli waris, kartu keluarga, surat nikah, dan surat keterangan ahli waris dari kelurahan, sesuai KTP ahli waris.
5. Surat keterangan tersebut diserahkan ke Jasa Raharja terdekat untuk di proses pembayaran santunan (maks 7 hari). (RAO)
1. Hubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi cara memperoleh santunan.
2. Lampirkan surat keterangan kecelakaan (Kepolisian, PT.KAI, Syahbandar laut, penguasa pelabuhan udara)
3. Minta surat keterangan dari instansi kesehatan yang mengurus (rincian biaya,foto copy resep, dan dokter)
4. Siapkan KTP asli korban dan ahli waris, kartu keluarga, surat nikah, dan surat keterangan ahli waris dari kelurahan, sesuai KTP ahli waris.
5. Surat keterangan tersebut diserahkan ke Jasa Raharja terdekat untuk di proses pembayaran santunan (maks 7 hari). (RAO)
Info Seputar Mobil Daihatsu Jawa Timur
Website: http://harga-daihatsu.blogspot.com